Perlu Kalian Ketahui Perbedaan Garis Kuning dengan Putih!
Admin
Diposting pada 10 Desember 2023
Tags :
Kalian pernah bertanya-tanya ga sih, kenapa garis atau marka jalan ada yang berwarna putih dan ada juga yang berwarna kuning. Sebenarnya apa sih artinya? Pada dasarnya warna marka jalan dibedakan jadi 2 jenis, hal ini bertujuan untuk membedakan status berdasarkan kategori jalan berdasarkan tingkat kewenangannya.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di pasal 9 ini menyebutkan status jalanan dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
Sedangkan untuk perbedaan warna marka jalan kuning dan putih diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Peraturan mengenai marka jalan ini ditulis pada pasal 16 ayat 2 PM 67/2018.
Pada pasal tersebut dikatakan bahwa marka jalan yang membujur kuning berupa garis utuh/putus untuk membatasi dan membagi jalur. Sedangkan untuk garis putih untuk membedakan status kategori di jalan berdasarkan tingkat kewenangannya.
Hal-hal ini secara detail dijelaskan pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Adapun beberapa pengertian mengenai arti garis putih dan kuning adalah sebagai berikut:
1.Garis putih
Jika kalian menemukan garis putih tanpa putus dijalan, berarti kalian tidak boleh melewati atau mendahului kendaraan lain atau kalian harus tetap berada di jalur anda.
Untuk garis putih putus-putus berarti pengendara dapat/boleh berpindah jalur.
2. Garis kuning
Garis kuning tidak putus mungkin jarang kalian temui di Indonesia dan biasa ditemukan ditepi jalan dengan perpaduan garis putih sebelum garis kuning di bagian tengah. Garis kuning berarti kalian boleh menyalip kendaraan di garis putih selama tidak keluar dari garis kuning.
Garis kuning membawa arti bahwa pengendara diperbolehkan menyalip kendaraan di garis putih selama tidak keluar dari garis kuning.
Lalu ada pula, satu garis kuning di tepi jalan. Garis ini mengatakan bahwa kalian diperbolehkan mendahului dari tepi samping.
3. Yellow box junction
Kemudian yang terakhir ini mungkin biasa kalian temukan pada persimpangan jalan besar berbentuk kotak dan x ditengah. Atau bisa kalian sebut Yellow box junction, marka ini menandakan larangan kendaraan untuk melintas atau berada di dalam garis kuning. Marka ini berfungsi supaya jalur persimpangan tidak stuck atau terkunci pada situasi yang padat.
Nah, itu dia pengertian mengenai marka jalan, garis putih dan kuning. Jika kalian mengalami hal ini, lebih baik langsung kunjungi bengkel resmi Honda terdekat atau kalian bisa booking online melalui aplikasi Honda E-Care untuk melakukan perawatan terhadap mobil kesayangan kalian.
Dapatkan banyak penawaran dan download brochure untuk melihat-lihat produk mobil Honda. Simak terus berita-berita terupdate dari Honda Outside Java di hondaoutsidejava.co.id supaya kalian tidak ketinggalan berita terbaru seputar Honda!
Bagikan Berita :
Berita Lainnya

New Honda City Hatchback RS Hadir untuk Generasi Muda Tampil Standout dan Selalu Terkoneksi
21 Januari 2025

Honda Civic Raih Penghargaan Desain Mobil Terbaik 2023
19 Desember 2024

Cara kerja mesin Hybrid E: HEV Mobil Honda
4 April 2024

Honda N-BOX Jadi Mobil Minicar Terlaris di Jepang Tahun 2024
10 Februari 2025

Ketahuilah Fungsi dan Jenis Tow Bar Untuk Mobil!
13 Mei 2024

Lakukan Hal Ini untuk Menghemat Biaya Perawatan Mobil Kesayangan Anda!
3 Februari 2024

Hati-Hati! Modus Tabrak Mobil, Korban Turun, Barang Lenyap!
7 Desember 2024

All New Honda Civic Type R Meluncur di Indonesia, Civic Tercepat Yang Pernah Dibuat
18 Juli 2023

Honda Akan Tampilkan Lima Produk Elektrifikasi dan Luncurkan Produk Baru di Ajang GIIAS 2023
13 Mei 2024

Honda Pamerkan Teknologi Elektrifikasi Honda e:Technology di Dreams Café Jakarta
18 Juli 2023